Aduh! Ada Kopi Sachet Mengandung Parasetamol, Ini Bahayanya

Lidya Julita Kembaren, CNBC Indonesia
06 March 2022 22:00
Kepala BPOM Penny Kusumastuti memberi keterangan pers di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta.
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ada kopi sachet yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Tak lain adalah parasetamol Sildenafil.

Bahan tersebut ditemukan saat melakukan kegiatan penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan di Bandung dan Bogor. Dari kegiatan ini BPOM menemukan berbagai macam bukti obat tradisional yang mengandung BKO.

"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan," ujarnya dalam keterangan resmi BPOM yang dikutip Minggu (6/3/2022).



Adapun barang bukti kopi yang ditemukan dan diduga mengandung BKO Parasetamol dan Sildenafil adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Menurutnya, bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Sehingga jika digunakan untuk makanan akan memberikan efek tak baik bagi tubuh.

"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," jelasnya.

Penny pun menjelaskan bahayanya jika kedua kandungan tersebut digunakan ke bahan makanan seperti kopi yang dikonsumsi hampir setiap hari oleh sebagian masyarakat. Bahayanya bahkan bisa menyebabkan kematian.

"Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian," tulis BPOM.

Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama 2 (dua) tahun sejak Desember 2019. Oleh karenanya BPOM akan terus melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap barang ilegal yang membahayakan masyarakat.

"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," pungkasnya.


(dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Daftar 18 Kosmetik dan 53 Obat Tradisional Berbahaya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular