Pasien Covid-19 Omicron Tak Boleh Dapatkan Terapi 2 Obat Ini

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Sabtu, 05/03/2022 13:40 WIB
Foto: Infografis/Anda Positif Covid Tapi Tak Dapat Obat Gratis? Ini Solusinya/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah merilis pedoman terbaru yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 varian Omicron tidak boleh diberikan obat terapi antibodi Casirivimab dan Imdevimab.

Melalui keterangan resminya, WHO mengatakan bahwa terapi Casirivimab dan Imdevimab merupakan dua kombinasi antibodi yang terbukti tidak efektif untuk melawan varian Omicron.

"WHO kini merekomendasikan terapi ini hanya diberikan pada infeksi Covid-19 yang disebabkan varian lain," tulis WHO dalam rilisnya, dikutip Sabtu (5/3/2022).


Casirivimab dan Imdevimab sendiri diketahui adalah nama sebuag terapi antibodi monoklonal atau protein sel kekebalan buatan laboratorium, yang khusus dibuat untuk melawan virus Covid-19 bergejala ringan.

Terapi ini sendiri sudah mendapatkan izin darurat dari BPOM AS, yakni FDA. Meski begitu, FDA menuturkan hal yang senada dengan WHO bahwa meski terapi antibodi ini sudah diberikan izin darurat, namun penggunanya hanya bisa terbatas pada pasien Covid-19 yang terinfeksi varian selain Omicron.

Hal ini didorong FDA untuk mencegah pasien Covid-19 mengalami efek samping yang cukup berat seperti alergi dengan potensi serius, atau efek samping khusus dari paparan varian Omicron.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kenaikan Kasus Covid-19 Jadi Alarm, Perlu Aksi Cepat Pemerintah