Pakai e-Filling, Jokowi Lapor SPT Tahunan! Kamu Kapan Nih?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 04/03/2022 15:11 WIB
Foto: Jokowi Lapor SPT (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengutip keterangan resmi Sekretariat Presiden, Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


"Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," kata Jokowi, Jumat (4/3/2022).

Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkapnya.

Foto: Jokowi Lapor SPT (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Lapor SPT (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi menekankan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," jelasnya.

Turut mendampingi Jokowi saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru