
Kasihan Honorer: Gaji di Bawah UMR & Tak Pasti Diangkat PNS

Larangan rekrutmen honorer sejatinya sudah ada sejak 2005.
"Merekrut honorer itu tidak boleh sejak 2005-2006. Itu enggak boleh rekrut," kata Alex.
Alex mengemukakan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori ASN yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, Alex pun mengaku masih tak habis pikir lantaran masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer. Menurutnya, ada berbagai macam alasan sejumlah instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
"Keberadaan honorer ini macam-macam. Motif dan latar belakangnya. Ada yang memang sesuai kebutuhan, ada yang dibutuhkan terkait Pilkada dan lain-lain," jelasnya,
Maka dari itu, Alex meminta pemerintah daerah bijak dalam menyikapi permasalahan tenaga honorer. Menurutnya, ada berbagai macam alternatif agar para tenaga honorer memiliki kepastian yang jelas.
"Kami tentu berharap pemda, kementerian lembaga secara bijak menyelesaikan ini," tegasnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]