
Good Bye Masker! Negara Ini Damai dengan Omicron, RI Nyusul?

Jakarta, CNBC Indonesia - Yunani kini menambah deretan negara di kawasan Eropa yang tak lagi mewajibkan penggunaan masker di area publik, kendati dunia kini tengah dilanda wabah varian Omicron.
Menteri Kesehatan Yunani Thanos Plevris mengatakan, komite penasihat ahli penyakit menular sudah merekomendasikan pencabutan aturan wajib masker. Pemerintah juga sudah menerima rekomendasi itu.
"Tapi sangat disarankan untuk memakai masker di luar ruangan ketika banyak orang yang berkerumun," kata Plevris, mengutip Reuters.
Langkah itu dilakukan setelah pencabutan larangan standing customer di bar dan tempat hiburan malam pada awal bulan ini, serta dimulainya kembali proses belajar siswa ke sekolah.
Plevris mengatakan, pencabutan kewajiban penggunaan masker itu juga dilakukan karena tren penyebaran Covid-19 telah menurun. Kementerian Kesehatan melaporkan, ada tambahan 15.557 kasus Covid-19 baru pada kemarin, Rabu (02/03/2022), dengan angka kematian bertambah sebanyak 57 orang.
Secara total, jumlah kasus Covid dari awal terdeteksi sejak dua tahun lalu hingga Rabu (02/03/2022) tercatat menjadi 2,45 juta orang, dengan angka kematian mencapai 25.972 orang.
Saat ini sudah ada beberapa negara lain mencabut aturan wajib masker di tempat umum, seperti Republik Dominika, Denmark dan Inggris, meski masih mencatatkan angka penularan Covid-19 secara harian.
Begitu juga dengan Perancis, Norwegia, Belanda, Italia, Israel, Hungaria, hingga Turki. Langkah pencabutan penggunaan masker di tempat umum lantaran tren penyebaran Covid-19 pada negara itu mengalami tren penurunan.
Khusus di Indonesia sendiri, gelombang sebaran varian Omicron terus membaik yang terlihat dari tingkat kasus harian nasional yang menunjukkan tren penurunan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jumlah kasus yang harus rawat inap di DKI Jakarta, Banten, dan Bali sudah mengalami penurunan. Sementara provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap.
Luhut mengaku pemerintah tengah menyiapkan sederet kebijakan untuk mempercepat pandemi Covid-19 di Indonesia menuju endemi. Bukan tidak mungkin, tak ada lagi kewajiban penggunaan masker di area publik.
Menurutnya, peta jalan untuk normalisasi aktivitas masyarakat akan diterapkan agar kasus Covid-19 hingga tingkat kematian bisa tetap berada di level rendah. Diantaranya dengan memperluas vaksinasi baik dosis lengkap hingga booster.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kegiatan testing dan tracing hingga jaminan akan fasilitas respon kesehatan yang lebih mumpuni dari saat ini. Namun, ia menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu.
"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama tentunya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan hanya mengikuti trend yang ada," kata Luhut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! RI Resmi Cabut Aturan Wajib Masker
