
Tak Cuma Pesawat, Naik Kereta dan Ferry Juga Wajib Isi e-Hac!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kewajiban pelaku perjalanan domestik mengisi e-Hac sebelum keberangkatan akan diberlakukan mulai besok, Kamis (3/2/2022).
Namun, kebijakan ini ternyata tak hanya berlaku bagi penumpang pesawat. Kewajiban mengisi e-Hac juga diberlakukan bagi penumpang transportasi laut dan darat.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-Hac di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, seperti dikutip melalui laman Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Sebagai informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Setiaji meminta agar para pelaku perjalanan domestik untuk update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vaksin Booster Dimulai, Naik Pesawat Bisa Tanpa PCR?
