Aturan Penerbangan Terbaru: Wajib Isi e-Hac Sebelum Terbang

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 March 2022 12:20
FILE PHOTO: A passenger waiting for his flight to depart watches a plane take off from the domestic terminal at Ngurah Rai International Airport, Kuta, Bali, Indonesia, December 4,  2017. REUTERS/Darren Whiteside/File Photo
Foto: Ilustrasi Bandara (REUTERS/Darren Whiteside)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan tertulis.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," jelasnya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vaksin Booster Dimulai, Naik Pesawat Bisa Tanpa PCR?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular