Wajib Isi e-Hac Sebelum Penerbangan Berlaku Besok, Catat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kewajiban pelaku perjalanan domestik mengisi e-Hac sebelum keberangkatan akan diberlakukan mulai besok, Kamis (3/2/2022).
Hal tersebut dikemukakan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, seperti dikutip melalui laman Kementerian Kesehatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," kata Setiaji.
Setiaji mengemukakan, kewajiban pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-Hac sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara di Tanah Air.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Sebagai informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
(cha/cha)