Sri Mulyani Beri 'Kado' Impor 0%, Mobil Listrik Turun Harga?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif khusus Bea Masuk impor nol persen untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).
Aturan ini disinyalir bakal membuat harga mobil listrik, khususnya yang berjenis IKD turun harga. Namun, tidak semua pabrikan bakal menurunkannya dari harga yang ada saat ini, misalnya Hyundai. Hal ini dikarenakan harga yang ada sejak kemarin sudah mempertimbangkan aturan baru ini.
"Tapi kami hitung harga mobil listrik udah dengan bea masuk 0% jadi tidak ada pengaruh harga jual mobil listrik turun," kata Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motor Asia Pacific, Lee Kang Hyun kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/3/22).
Sebagai contoh, Hyundai Ioniq Prime dibanderol dengan harga Rp 637 juta, sementara varian termahal Ioniq Siqnature dibanderol Rp 677 juta. Kemudian Hyundai Kona Electric dibanderol Rp 697 juta.
Pabrikan lain yang mendapat relaksasi ini adalah Nissan. Harga mobilnya juga tidak berbeda jauh dengan Hyundai, misalnya Nissan Leaf dengan harga Rp 650 juta. Nissan pun sedang mempertimbangkan untuk menurunkan harganya atau tidak.
"Kami menyambut baik kebijakan ini dan terkait dengan harga mobil masih dalam kajian kami," kata Julian Olmon Head Of Marketing Communication PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/3/22).
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat. Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (1/3/2022).
(hoi/hoi)