
Vaksinasi Dosis 2 Jadi Syarat Asesmen Level PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Vaksinasi dosis kedua akan menjadi syarat asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (27/2/2022).
"Hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk (PPKM) level 3 dan 4. Namun tren peningkatan diperkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan," ujar dia.
Luhut menjelaskan syarat asesmen level PPKM ini akan dikeluarkan Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) pada Senin besok (28/2).
Menurut dia, syarat vaksinasi dosis kedua untuk asesmen level PPKM di daerah berhasil mendorong percepatan vaksinasi, baik dosis kedua bagi umum dan lansia di wilayah Pulau Jawa.
"Dari sebelumnya 21 kabupaten kota yang tidak memiliki syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 kabupaten kota. Selain itu, untuk dosis kedua lansia, dari sebelumnya 26 kabupaten/kota, saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota. Semua mengalami kemajuan," tegas Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, ke depannya pemerintah akan terus mengkaji sebelum menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi. Hal ini bertujuan agar semua prakondisi endemi dari tingkat kekebalan masyarakat dapat segera tercapai.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: Kayak Nikel, Rumput Laut Bakal Jadi Proyek Penting RI
