Bocoran Orang Dalam! Ini Ciri-ciri PNS yang Dipindah ke IKN

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Jumat, 25/02/2022 18:35 WIB
Foto: Infografis/10 Pekerjaan di RI dengan Gaji Paling Tinggi/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan rencana pemindahan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota negara (IKN) Nusantara. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN tersebut.

Dia menjelaskan bahwa IKN menerapkan prinsip smart governance. Sehingga, kata dia, sebelum dipindahkan ke IKN, ASN harus memiliki mindset yang sesuai dengan penerapan smart governance.

"Enggak mungkin kita bisa bergabung di dalam suasana kerja yang sangat kooperatif sifatnya, tetapi mindsetnya kita masih silo," tegas Suharmen dalam Webinar Kehumasan: Pemindahan Ibu Kota Negara, Jumat (25/2/2022).


Dia juga menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan melalui tahap assessment. Oleh karena itu, tidak sembarangan ASN bisa pindah ke IKN.

"Walaupun secara prinsip bahwa kita tidak lagi berbicara pindah pegawai ke depan antar institusi pemerintah. Tetapi dengan konsep Merdeka Bekerja, maka nanti ke depan pindah pegawai itu bisa antar institusi pemerintah, BUMN, atau antar daerah," kata dia.

Menurut Suharmen melalui Program Merdeka Bekerja, ASN bisa masuk ke suatu jabatan lainnya selama kompetensi dan kualifikasi yang tepat pada pekerjaan dan jabatan tersebut.

"Tentu saya yakin, IKN tentu karena ini disiapkan ibukota yang cerdas dengan transformasi yang dilakukan pasif, tentu membutuhkan orang-orang yang memiliki mindset mau bertransformasi ke arah itu, itu yang tujuannya akhirnya Indonesia maju," tegas dia.

Dia menjelaskan, satu gedung akan diisi oleh banyak institusi ketika di IKN. Nantinya ASN akan bekerja secara bersama-sama dengan institusi lainnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai