Jokowi Pangkas Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 25/02/2022 16:17 WIB
Foto: Peresmian Jalan Tol Manado – Bitung, Ruas Danowudu – Bitung, Kota Bitung, 25 Februari 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usaha jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 yang mulai berlaku pada 21 Februari 2022.

Namun, jenis jasa konstruksi yang dikenakan tarif bertambah dari sebelumnya hanya 5 menjadi 7 jenis. Artinya ada dua tambahan atas jasa konstruksi yang dikenakan tarif.


Adapun kelima jenis tarif atas jasa konstruksi yang turun tarif PPh nya adalah:

1. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya turun dari 2% menjadi 1,75%.

2. Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.

3. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65% dari sebelumnya 3%.

4. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh

penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan yang sebelumnya 4% menjadi 3,5%.

5. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.

Kemudian, dua tambahan tarif baru untuk jenis pekerjaan jasa konstruksi yang dipungut, yakni:

1. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara

pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif sebesar 2,65%.

2. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai tarif 4%.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru