Jokowi Pangkas Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usaha jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 yang mulai berlaku pada 21 Februari 2022.
Namun, jenis jasa konstruksi yang dikenakan tarif bertambah dari sebelumnya hanya 5 menjadi 7 jenis. Artinya ada dua tambahan atas jasa konstruksi yang dikenakan tarif.
Adapun kelima jenis tarif atas jasa konstruksi yang turun tarif PPh nya adalah:
1. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya turun dari 2% menjadi 1,75%.
2. Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.
3. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65% dari sebelumnya 3%.
4. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh
penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan yang sebelumnya 4% menjadi 3,5%.
5. Pekerjaan jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%.
Kemudian, dua tambahan tarif baru untuk jenis pekerjaan jasa konstruksi yang dipungut, yakni:
1. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara
pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dikenakan tarif sebesar 2,65%.
2. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dikenai tarif 4%.
(mij/mij)