Tenang! Tak Ada BJPS Kesehatan, 1 Maret Masih Bisa Ngurus SIM
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib layanan publik. Mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga pengurusan surat jual beli tanah.
Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Terkait hal ini, banyak yang mengasumsikan jika tidak menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan di awal bulan depan tidak akan dilayani. Namun itu dibantah oleh pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik meski belum menjadi peserta JKN pada Maret mendatang.
"Jika ada persepsi yang mengatakan bahwa 2 minggu lagi setop semua (layanan publik) itu nggak ada, itu tidak benar (hoax)," ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berjalan setelah ada aturan turunannya yang saat ini masih disiapkan. Sehingga kebijakan ini tak harus dilakukan di 1 Maret jika belum siap.
Misalnya, jika masih ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyatakan belum siap melaksanakan isi Inpres tersebut maka bisa dilakukan penyesuaian. Sebab, hingga saat ini baru Kementerian ATR/BPN yang menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut.
"Pelaksanaannya nggak ada yang mengatakan harus 2 minggu (implementasi semua) nggak ada itu. Kita melaksanakan Inpres ini dari 30 K/L itu sesuai dengan kesiapan dan sesuai dengan momentumnya. Kalau misalnya ATR siap 2 minggu, ya ATR keluar. Tapi kalau K/L lain belum siap untuk melaksanakan itu memang dalam pembahasan," pungkasnya.
(mij/mij)