
Per Hari Ini, Tes Penentu 'Sembuh' dari Covid-19 Cuma 1x

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan melakukan penyederhanaan exit test PCR bagi pasien COVID-19 dari yang sebelumnya harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengemukakan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu 23 Februari 2022.
"Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif," kata Setiaji dalam keterangan resmi.
Setiaji mengemukakan, apabila exit test PCR tersebut negatif, maka status di PeduliLindungi pasien akan secara otomatif berubah menjadi hijau.
Otoritas kesehatan sebelumnya telah menetapkan bahwa exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
Hal ini, ungkap Setiadji, sering menimbulkan pertanyaan di masyakarat yang telah memperoleh hasil negatif dari tes pada H+5 namun status di aplikasi PeduliLindungi masih berwarna hitam.
Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
"Itu nanti akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test PCR," tandasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Melonjak 100%, Permintaan Tes Antigen Kembali Ramai