
Jokowi Angkat Kajati Sumsel Jadi Staf Ahli Pidsus Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan M. Rum sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Selain itu, Jokowi juga mengangkat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Ely Syahputra sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung.
Pengangkatan kedua staf ahli itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mengacu kepada surat itu, Jokowi memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
a. Sudung Situmorang (Jaksa Utama [IV/e]) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021;
b. Agus Riswanto (Jaksa Utama [IV/e]) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022;
Selanjutnya, Jokowi mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya masing-masing:
a. M. Rum [Jaksa Utama Madya [IV/d]) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
b. Ely Syahputra [Jaksa Utama Madya [IV/d]) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Kejaksaan Agung Bidik Mafia Tanah, Pupuk, & Pelabuhan