Ada Omicron, Kemenkeu Pede PDB Q1-2022 Bisa Tumbuh 5%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 22/02/2022 20:58 WIB
Foto: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu Saat Konferensi Pers APBN KITA September 2021. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pandemi Covid-19 yang kembali melonjak akibat varian Omicron tidak menurunkan optimisme pemulihan perekonomian tahun ini. Kementerian Keuangan bahkan melihat pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2022 masih bisa berada di level 5%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, hal ini disebabkan oleh dampak Omicron yang lebih ringan dibandingkan delta.

"Kita melihat PDB 2022 akan cukup kuat. Di kuartal I masih akan di sekitar 5%," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/2/2022).


Menurutnya, dampak dari Omicron yang lebih ringan dari delta ini tercermin dari keterisian kamar di rumah sakit tidak setinggi kenaikan kasus per hari nya. Begitu juga dengan tingkat kematian yang jauh lebih sedikit dibandingkan saat terjadi varian delta.

Kondisi ini lah yang membuat meski pemerintah melakukan kebijakan PPKM level 3 tidak membuat aktivitas perekonomian lumpuh seperti sebelumnya. Sehingga perekonomian tidak terkoreksi tajam dibandingkan tahun lalu.

Meski demikian, Kementerian Keuangan akan tetap memantau segala indikator perekonomian dari tekanan pandemi terutama Omicron. Sebab, sektor kesehatan masih menjadi tantangan utama dalam proses pemulihan ekonomi di tahun ini.

"Kita akan tetap melihat dan mewaspadai semua indikator yang alami perbaikan dalam konteks masih terjadinya Omicron," jelasnya.

Sementara itu, untuk keseluruhan tahun pertumbuhan ekonomi di proyeksi mampu tumbuh di kisaran 4,8% hingga 5,5%. Sejalan dengan optimisme kebijakan yang ditempuh ke depan dan pemulihan yang berlanjut di bulan pertama tahun ini.

"Jadi kita lihat pertumbuhan ekonomi di 2022 masih cukup kuat," pungkasnya.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru