
Segera Ditunjuk Jokowi, Ini Kewenangan Kepala Ibu Kota Baru!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengantongi nama pimpinan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022. Dalam beleid ini ditetapkan bahwa kepala Otorita beserta wakilnya ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden.
Kepala otorita merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan masa berlaku jabatan selama lima tahun.
Lalu apa saja kewenangan Kepala Otorita?
Dalam pasal 12 UU tersebut disebutkan bahkan kewenangan khusus pemimpin IKN ditetapkan sesuai dengan aturan perundangan. Diantaranya memberikan izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Selain itu, kewenangan lainnya yang dimiliki pimpinan IKN adalah mengembangkan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra atau wilayah sekitarnya.
Untuk kewenangan lebih lanjut dan detail pimpinan IKN akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. Saat ini proses konsultasi belum dimulai.
Sementara itu, untuk urusan pemerintahan, IKN Nusantara tidak mengadakan pemilihan kepala daerah. IKN Nusantara hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPR dan DPD.
Dalam hal penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seputar Proyek Ibu Kota Baru: Progres, Dana & Pemindahan PNS