Wow.. Bisa Atur Impor, Begini Saktinya Badan Pangan Nasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo sudah melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Senin, 21 Februari 2022.
Sebelumnya, Arif menjabat sebagai Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir pada 16 November 2020. Kemudian, Arief ditugasi mengomando holding BUMN pangan, Food Id.
Pelantikan dilakukan di tengah gejolak harga pangan di Tanah Air.
Keberadaan Badan Pangan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2021, yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Mengutip Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Perpres Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, ternyata menugaskan badan ini untuk melakukan tugas pemerintahan di bidang pangan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian teknis.
Pemusatan ini diharapkan dapat mempermudah proses koordinasi lintas sektor untuk membuat kebijakan impor lebih efektif dan tepat sasaran.
"Keberadaan Badan Pangan Nasional akan membuat lebih jelas kapan impor harus dilakukan," kata Mendag Muhammad Lutfi saat berkunjung ke Trans Media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keputusan untuk mengimpor pangan dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dihadiri Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keputusan diambil berdasarkan data produksi nasional, stok dan konsumsi, yang sebenarnya masih sering bermasalah.
Badan Pangan Nasional ini menyelenggarakan beberapa fungsi. Ada dua yang paling krusial, yakni menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Dan kedua yakni, koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan hingga pengembangan sistem informasi pangan.
Adapun dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Kehadiran Badan Pangan Nasional harusnya berkorelasi dengan efektivitas impor sebagai instrumen pendukung kebijakan pangan nasional. Badan Pangan Nasional pun akan punya wewenang dapat membuka keterlibatan sektor swasta dalam proses impor pangan.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dru)