UU IKN Terbit, Jokowi Berhak Tunjuk Langsung Kepala Otorita

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
20 February 2022 10:12
Linimasa Undang-Undang Ibu Kota Negara
Foto: Infografis/ Linimasa Undang-Undang Ibu Kota Negara / Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Beleid yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 itu setidaknya berisi 44 Pasal.

Sementara itu, yang paling menonjol dari UU IKN ini adalah, bahwa Presiden Jokowi berhak menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara beserta Wakil Kepalanya (Waka).

Hal itu, tercantum dalam Pasal 9 . Yang mana ayat I Pasal 9 ini menyebutkan bahwa: Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," tulis Ayat 2 Pasal 9.

Adapun, dalam Pasal 10, ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Ayat 2, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," ungkap Pasal 10.

Sebelumnya, mengutip keterangan resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (17/2/2022), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN akan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso.

Setidaknya, ada 10 aturan turunan yang disiapkan setelah UU ini diteken. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.

"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ibu Kota Negara Disahkan, Ini Efeknya ke APBN & Ekonomi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular