
Jokowi Teken UU IKN, Ada Bocoran Nih Soal Kepala Otorita IKN

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nama kembali ramai diperbincangkan sebagai kandidat yang nantinya akan dipertimbangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.
Isu kandidat 'bos ibu kota baru' kembali mengemuka setelah Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara, sebagai tanda dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong lantas angkat bicara mengenai kandidat yang akan menjadi calon pimpinan di kawasan ibu kota baru.
"Masih nunggu karena ini jabatan setingkat menteri," kata Wandy saat menjawab pertanyaan posisi kepala IKN setelah payung hukum diteken.
Dalam beberapa waktu terakhir, ada beberapa nama yang diisukan untuk menjadi kepala Badan Otorita IKN, Mulai dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.
Jika merujuk pada UU IKN, Jokowi sendiri memiliki waktu paling lambat 2 bulan untuk memilih kepala beserta wakil kepala IKN setelah payung hukum tersebut diundangkan.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri nantinya akan membentuk aturan turunan khusus bagi Badan Otorita IKN. Salah satu poin utamanya, adalah kriteria kepala badan Otorita IKN.
Wandy mengatakan pemilihan kepala Badan Otorita IKN akan tetap menjadi hak prerogatif Jokowi sebagai kepala negara. Namun, pemerintah akan tetap menerima masukan dari masyarakat.
"Pertimbangan presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita bisa kembalikan kepada presiden," jelasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cuma Punya Waktu 2 Bulan, Jokowi Segera Pilih Kepala IKN Baru
