Jokowi Beri 'Green Light', Simak Timeline Pembangunan IKN!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ini menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Lantas bagaimana timeline pembangunan IKN?
Merujuk pada situs ikn.go.id, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/2/2022), pembangunan IKN membutuhkan waktu puluhan tahun yang membentang dari 2022 hingga 2045 mendatang.
Pada tahun ini hingga 2024, akan dilakukan pemindahan tahap awal ke kawasan IKN meliputi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pembangunan sejumlah infrastruktur dasar hingga Istana Presiden.
Sementara itu, selama periode 2025 - 2035, pemerintah akan membangun IKN sebagai area inti hingga mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi.
Kemudian, menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN, mengembangkan sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem insentif untuk sektor ekonomi prioritas, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Adapun pada rentang 2035-2045, akan dibangun infrastruktur dan ekosistem tiga kota di kawasan IKN. IKN juga nantinya akan menjadi destinasi FDI nomor wahid bagi sektor ekonomi prioritas dan menjadi 5 besar destinasi di Asia Tenggara.
Lalu, IKN pada periode 2045 akan ditargetkan dan dikukuhkan reputasinya sebagai "Kota Dunia untuk Semua" dan menjadi kota terdepan dunia dalam hal daya saing.
IKN sendiri akan dijadikan sebagai superhub yang terdiri dari 6 klaster ekonomi meliputi klaster industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata dan wisata kesehatan, bahan kimia dan produk turunan kimia, dan energi rendah karbon.
Selain itu, IKN juga akan memiliki dua klaster pendukung yakni klaster pendidikan abad ke 21 dan klaster kota pintar dan pusat industri 4.0.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengemukakan pemerintah telah menyusun skenario pemindahan kementerian/lembaga.
Klaster pertama yang akan dipindahkan adalah yang berkaitan langsung dengan presiden, pejabat negara, lembaga tinggi negara, kementerian koordinator, kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian pertahanan.
Sebagai informasi, pembangunan IKN sendiri diperkirakan akan menelan anggaran sekitar Rp 501 triliun. Dana tersebut nantinya tak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(cha/cha)