Cara Paling Mudah Cek JHT Online, Simak Selengkapnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasalnya, aturan tersebut mengubah batas waktu pencairan JHT pada usia pekerja 56 tahun. Meski demikian, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa JHT yang Anda miliki saat ini, pengecekan saldo bisa dilakukan dengan mudah.
Sekarang, masyarakat bisa mengecek saldo JHT mereka langsung lewat aplikasi resmi ataupun SMS.
Untuk aplikasi, bisa melalui BPJSTKU atau JMO. Anda bisa memasang (install) aplikasinya lebih dulu di smartphone. Selain itu juga bisa melalui website resmi BPJAMSOSTEK.
Berikut cara mengecek saldo JHT BPJAMSOSTEK:
Melalui Aplikasi
- Install aplikasi lewat Google Play atau App Store
- Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Selain itu apabila belum punya akun, klik Buat Akun dan ikuti proses pendaftaran akun.
- Setelah selesai, akan terbuka dashboard utama. Klik menu Jaminan Hari Tua.
- Ketuk Cek Saldo
Melalui Website
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagkerjaan.go.id
2. Jika sudah punya akun, masukkan email dan password. Apabila belum, buat akun melalui menu Buat Akun baru.
3. Klik reCAPTCHA 'Saya Bukan Robot'
4. Setelah itu, dapat menekan Lihat Saldo JHT.
Melalui SMS
Layanan ini juga bisa dicek melalui nomor 2757. Untuk Registrasi SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL.
Jika sudah terdaftar, kirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta. Kirim ke nomor yang sama 2757.
Sebagai informasi, Program JHT yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dianggap turut berperan dalam menekan angka kemiskinan di Tanah Air.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Teguh Dartanto menjelaskan, angka harapan hidup di Indonesia berada pada usia 71 tahun. Sementara itu, JHT memberikan perlindungan kepada pekerja sejak usia 56 tahun.
Menurutnya, secara statistik masyarakat dengan usia 56 tahun sampai dengan 71 tahun mayoritas tergolong rentan miskin sehingga membutuhkan jaminan perlindungan sosial yang kokoh.
Dengan demikian, secara normatif program tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup kepada masyarakat pekerja selama 15 tahun, bahkan berpotensi lebih lama.
"Statistik orang usia tua rentan jatuh miskin, sehingga ide dasar JHT ini untuk menyiapkan usia pensiun dan ada minimum pendapatan untuk hidup," kata Teguh
Menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memang bersumber dari iuran peserta. Namun dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak memperpanjang polemik Permenaker 2/2022.
Pasalnya, aturan itu disusun dengan semangat untuk memberikan proteksi kepada masyarakat usia pensiun sehingga tidak masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Terlebih, kata Teguh, potensi lonjakan kemiskinan di usia tua sangat tinggi seiring dengan tidak adanya jaring pengaman sosial yang memadai. Hal inilah yang coba dihindari oleh pemerintah.
"Kemiskinan di usia tua tinggi sekali. Makanya ide JHT ini sejalan dengan yang kami dorong, yakni bagaimana negara memberikan perlindungan kepada usia tua," ujar Teguh.
(cha/cha)