Simulasi JHT, Gaji Rp4 Juta Dapat Rp66 Juta di Usia 56 Tahun!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
17 February 2022 18:10
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan simulasi hitungan penerima program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Diperkirakan dengan gaji Rp 4 juta sebulan peserta bisa mendapatkan manfaat mencapai Rp 66,7 juta pada usia 56 tahun nanti.

Dalam simulasi yang diunggah dalam postingan Instagram, Kemenaker mencoba memperlihatkan ketika peserta aktif pembayar iuran, bisa mendapatkan manfaat lebih besar ketika dicairkan ketika belum mencapai umur 56.

"Jika Koko di PHK tanpa membayar iuran tambahan maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 manfaat yang diterima jauh lebih besar," tulis postingan itu dikutip, Kamis (17/2/2022).

Koko digambarkan seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan dengan upah Rp 4 juta per bulan. Dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun, dengan pembayaran iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji atau setara Rp 228 ribu. Namun dia di PHK saat berusia 30 tahun.

Jika mengikuti aturan Permenaker No. 19 Tahun 2015 total manfaat yang diterima hanya RP 15,8 juta. Dengan hitungan :

Iuran JHT Rp 228 ribu dikali masa kerja 60 bulan maka menghasilkan angka Rp 13.680.000. Ditambah pengembangan selama 5 tahun dengan rata-rata 5,7% per tahun Rp 2.120.310. Sehingga menghasilkan angka Rp 15.800.316, saat dicairkan setelah kena PHK tanpa menunggu usia 56 tahun.

Bedanya dengan Permenaker terbaru No. 2 Tahun 2022, jika tidak dicairkan sampai dengan usia 56 tahun maka manfaat yang diterima menjadi Rp 66.775.213.

Dengan rumus Rp 15.800.310 x 5,7% x 26 tahun = Rp 66.775.213 tanpa membayar iuran lanjutan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular