Suplai Batu Bara ke PLN Terpantau, Tak Penuhi Langsung Block!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
17 February 2022 18:40
PLTU Tanjung Jati B yang merupakan salah satu pembangkit yang paling diandalkan oleh PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik sistem interkoneksi Jawa-Bali.

PLTU Tanjung Jati B memegang peran sentral dalam sistem interkoneksi Jawa-Bali


Hingga triwulan III 2019, PLTU dengan kapasitas 4 x 710 MW ini memiliki kesiapan produksi listrik (Equivalent Availability Factor – EAF) hingga 93,6% selama setahun.

Sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2006 PLTU Tanjung Jati B menjadi tulang punggung kelistrikan Jawa-Bali. 

PLTU Tanjung Jati B berkontribusi 12% atau  setara dengan kebutuhan listrik sekitar 5 juta pelanggan rumah tangga

Keberadaan pembangkit ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi  kontinyuitas suplai listrik, namun juga turut membantu pemerintah dalam penghematan APBN.


Secara produksi listrik PLTU Tanjung Jati B mampu berkontribusi sebesar 12% atau setara denagan kebutuhan listrik sekitar 5 juta pelanggan rumah tangga.  (CNBC Indonesia/Peti)
Foto: PLTU Tanjung Jati B di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (CNBC Indonesia/Peti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pertambangan batu bara tak bisa nakal lagi. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta PT PLN (Persero) sudah menyiapkan sistem informasi real time terkait laporan suplai batu bara yang akan diterima oleh PLN per bulan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa, pihaknya melalui Ditjen Minerba dan PLN sudah menyiapkan sistem enforcement real time, yaitu menggabungkan sistem pengawasan di lapangan dan sistem digital yang langsung terintegrasi dengan sistem informasi manajemen di Ditjen Minerba.

Apabila terjadi kegagalan loading di lokasi tertentu akan muncul notifikasi ke sistem Ditjen Minerba dan Surat Peringatan terkirim secara otomatis. Dengan demikian dapat dilakukan corrective action secara cepat, tepat dan terukur.

"Ini bisa diakses dan bisa memberikan laporan bulanan, sampai ke kapal poin of loading. Ini PLN sudah ada sistemnya. Jadi, bila satu perusahaan tidak memenuhi DMO nya, maka ini izin ekspornya otomatis bisa di-block," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).

Untuk tidak mengalami kelangkaan suplai batu bara, saat ini PLN juga sudah mengubah kontrak pembelian batu bara menjadi jangka panjang. Sehingga Kepmen ESDM 139/2021 dapat diterapkan. Kontrak yang sebelumnya berfokus pada fleksibilitas sudah disempurnakan menjadi kontrak fixed jangka panjang.

"PT PLN (Persero) sudah melakukan upaya extra ordinary di sisi unloading dalam rangka menambah kapasitas dan kecepatan pembongkaran," tandas Menteri Arifin.

Adapun, kata Menteri Arifin, PLN juga telah menyelesaikan masalah volume, logistik, kontrak, pengawasan dan enforcement, sehingga PLN memastikan pasokan batu bara dalam kondisi aman. Volume pasokan batubara ke PLTU PLN dari perusahaan tambang termuat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN: Kebutuhan Batu Bara Pembangkit 153 Juta Ton di 2030

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular