Pembentukan Entitas Khusus Batu Bara Disepakati, Seperti Apa?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
17 February 2022 16:15
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pihaknya akan membawa usulan pembentukan entitas khusus batu bara ke rapat koordinasi bersama dengan Kementerian atau lembaga terkait.

Usulan entitas khusus batu bara ini sejatinya muncul dari DPR Ri sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian jangka panjang polemik suplai batu bara dalam negeri. Yang mana sebelumnya muncul ide pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara.

Yang mana melalui BLI batu bara itu, PLN akan membeli batu bara sesuai harga pasar namun mendapatkan kompensasi dari iuran para perusahaan berdasarkan selisih harga dari pembelian batu bara harga pasar dengan harga pasokan batu bara US$ 70 per ton.

Hanya saja, ide BLU ditolak oleh DPR, dan saat ini muncul ide baru pembentukan entitas khusus batu bara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, bahwa ide entitas khusus batu bara itu merupakan ide yang bagus. Ia bilang, ide tersebut akan dibawa dalam rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terakit. Yang jelas, saat ini pihaknya tengah menginventarisi perusahaan batu bara dari spesifikasi yang paling bawah sampai yang paling atas.

"Ini juga akan kita bahas mengenai tim gotong royong soal kewajiban dari masing masing segmen tersebut," ungkap Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR menyimpulkan kepada pemerintah untuk bersepakat mendukung pembentukan entitas khusus sbegai penaung batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Entitas khusus bertugas untuk memungut iuran sesuai dengan aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara.

Iuran tersebut untuk menutupi selisih antara harga pasar batu bara dengan domestik harga patokan DMO. Adapun entitas tersebut dibuat unutk memenuhi DMO batu bara baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong dengan fungsi diantaranya:

Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batubara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik. Ketiga, mendukung pemungutan iuran sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menutup selisih antara harga DMO dan harga pasar dengan skema gotong royong, dalam rangka untuk kompensasi badan usaha yang melaksanakan pemenuhan kewajiban DMO.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Niat Pemerintah Bentuk Entitas Khusus Batu Bara Tetap Jalan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular