Pernah Batalkan, Begini Beda Sikap Jokowi Soal Aturan JHT
Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata bukan kali ini saja. Sebelum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dipimpin Ida Fauziyah, polemik pernah muncul. Dan, memicu protes serta petisi penolakan kepada Presiden Joko Widodo kala itu. Bedanya, dulu ketentuan itu langsung dibatalkan, kini Presiden memberi waktu menterinya menjelaskan.
Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua kala itu juga menetapkan JHT baru bisa dicairkan penuh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun. PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 dan berlaku 1 Juli 2015. Dan menuai pro dan kontra. Bahkan, muncul petisi penolakan, diikuti aksi buruh.
Presiden kemudian menginstruksikan Menaker kala itu Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, memastikan pekerja boleh mencairkan JHT sebulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
PP 46/2015 kemudian direvisi menjadi PP No 60/2015, disusul Permenaker No 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Oleh Menaker Ida, Peraturan itu direbvisi menjadi Permenaker 2/2022, menetapkan pencairan JHT penuh baru bisa setelah peserta berusia 56 tahun.
Akibatnya, petisi penolakan muncul dan buruh melakukan aksi penolakan dan menuntut Peraturan tersebut dibatalkan dan meminta Menaker Ida dicopot dari jabatannya.
Penolakan juga disuarakan Ketua DPR RI Puan Maharani, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan, Senin (14/2/2022)
Namun berbeda dengan kondisi tahun 2015, kali ini Presiden Joko Widodo memang turun tangan. Tapi, dengan memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi penjelasan kepada masyarakat.
"Diminta presiden jelaskan perhatian publik yaitu kebijakan JHT dan kehilangan pekerjaan. JHT beda dengan jaminan kehilangan pekerjaan. JHT merupakan perlindungan pekerja jangka panjang jaminaan kehilangan pekerjaan perlindungan jangka pendek yang juga diberi pekerja adan buruh," kata Airlangga dalam konperensi pers di Jakarta, Senin (14/2).
Ia menegaskan tujuan kedua kebijakan itu dirancang jangka panjang, untuk memberi kepastian, tersedianya jumlah dana pekerja saat tidak produktif saat pensiun atau cacat atau meninggal.
(dce/dce)