Asal Muasal Skema Pensiunan PNS Dirombak: Kas Negara Bengkak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan dana pensiunan PNS akan menimbulkan tekanan terhadap program Tabungan Hari Tua (THT). Diperkirakan skema manfaat pensiun akan menambah beban APBN pada periode 5-10 tahun ke depan.
Dalam dokumen Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (15/2/2022), pemerintah menjelaskan, pada 2022 secara umum tidak banyak tekanan signifikan terhadap prakiraan penerimaan iuran maupun pembayaran klaim untuk ASN dan TNI/Polri, mengingat sebagian besar penerimaan atas program tersebut berasal dari APBN.
Namun, tekanan justru terjadi pada hasil pengembangan dan investasi, khususnya non-fixed income program THT.
"Ke depan, pilihan skema manfaat pensiun dan pendanaan akan mempengaruhi beban APBN pada periode 5-10 tahun di awal penerapan reformasi pensiun PNS," jelas pemerintah.
"Mitigasi risiko dilakukan dengan penguatan sistem pensiun yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan pemerintah daerah untuk berbagi beban pensiun dengan APBD," kata pemerintah melanjutkan.
Seperti diketahui, selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go. Melalui skema ini APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.
Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran pensiunan tersebut setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Nah, pemerintah berencana untuk menggunakan skema baru untuk pensiunan PNS yakni dengan iuran pasti atau fully funded. Lewat aturan ini, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.
Sayangnya skema fully funded tersebut belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
(cap/mij)