
Bebas Karantina Mulai 1 April 2022? Begini Syarat-syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia perlahan mulai terkendali. Meskipun masih ada penambahan kasus, namun pasien yang mengalami gejala berat terbilang sedikit.
Penyebaran kasus di masa depan diperkirakan akan turun meskipun secara perlahan. Pemerintah pun mulai melonggarkan kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi WNI maupun WNA.
Bahkan, tak menutup kemungkinan tak ada lagi masa karantina bagi PPLN alias bebas karantina pada 1 April mendatang meskipun sebaran Omicron bermula dari para WNI dan WNA yang datang dari luar negeri.
Lantas, apa syaratnya agar tak ada lagi kewajiban karantina bagi PPLN?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kebijakan bebas karantina bisa saja diberlakukan jika situasi terus membaik.
"Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus meningkat," kata Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (15/2/2022).
Meski demikian, Luhut menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut akan tetap bergantung pada situasi pandemi Covid-19. Jika situasi tidak membaik, bukan tidak mungkin kebijakan tersebut urung dieksekusi.
"Sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan juga supaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini membuat negeri kita aman," tegasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Warning Karantina Bandara Juanda: Jangan ada Kebocoran
