DKI PPKM Level 3: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 15/02/2022 10:20 WIB
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, setidaknya hingga sepekan ke depan. Namun dalam perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan pelonggaran.

Salah satunya, adalah kegiatan di pusat perbelanjaan khususnya bagi tempat bermain dan hiburan anak-anak. Jika sebelumnya hanya dapat beroperasi maksimal 35%, kini menjadi 50%.

"Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," bunyi Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022, seperti dikutip Selasa (15/2/2022).


Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga tetap diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat harus didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sebagai informasi, jam operasional pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 juga kini dapat buka dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe, gym, hingga bioskop.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik