Aturan Terbaru WFO & WFH PPKM Level 3 se-Jabodetabek, Catat!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 February 2022 07:40
Suasana arus lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 2/6. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu (3/7) besok. Ketahui dulu hal-hal dalam PPKM Darurat berikut ini. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan. Penjelasan mengenai PPKM Darurat berikut ini disarikan dari paparan berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh dari Kemenko Marves. Daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota).(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan kapasitas bekerja dari kantor (work from office/WFO) di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/2/2022).

Merujuk pada aturan tersebut, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 terus bertambah, hingga kini berjumlah 66 darah. Wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, hingga saat ini masih berstatus menerapkan PPKM level 3.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan kapasitas bekerja dari kantor di wilayah PPKM level 3, dari sebelumnya hanya 25% menjadi 50%.

"Pada daerah PPKM level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis.

Berikut aturan lengkap WFO & WFH di wilayah PPKM level 3:

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,

- Perkantoran esensial seperti perbankan dan asuransi diatur dengan kapasitas 50% pegawai yang berkaitand dengan pelayanan publik, dan 25% untuk pelayanan administrasi.

- Perkantoran di pasar modal, hingga teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas 50% staf.

- Khusus perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan kapasitas pegawai maksimal 50% dengan tetap mewajibkan penggunaan PeduliLindungi

- Untuk industri berorientasi ekspor, dapat dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan logistik, transportasi, dapat beroperasi hingga 100% kapasitas makimal staf tanpa terkecuali.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke 18 Oktober, Ini Aturannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular