
Video
Airlangga: Agar Lebih Besar, JHT Diterima Saat Usia 56 Tahun
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 February 2022 19:03
Jakarta, CNBC Indoensia - Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan kebijakan terbaru terkait pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT diterapkan agar jumlah yang diterima pekerja saat usia 56 tahun lebih besar. Airlangga juga menyampaikan pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pekerja ter PHK lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Simak informasi selengkapnya dalam program Evening Up di CNBC Indonesia, Senin (14/02/022)
-
1.
-
2.
-
3.