Blok CPP Diserahkan 100% ke BUMD, Kok Pertamina Ngga Ikut?

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
14 February 2022 18:20
Blok Migas Pangkah/Doc PGN
Foto: Fptp/Blok Migas Pangkah/Doc PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, memutuskan untuk menetapkan PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) sebagai pengelola 100% wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Coastal Plains and Pekanbaru atau Blok CPP. Bumi Siak Pusako akan mengelola Blok CPP mulai pada Agustus 2022 ini.

Sebelumnya, Bumi Siak Pusako mengelola Blok CPP ini bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui Badan Usaha Bersama dengan hak patisipasi atau Participating Interest (PI) masing-masing 50%. Hanya saja, dalam catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), hanya Bumi Siak Pusako yang mendapatkan perpanjangan kontrak Blok CPP yang berakhir pada Agustus 2022 ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutukan Ariadji menyampaikan, bahwa diperpanjangnya kontrak Blok CPP kepada Bumi Siak Pusako sebanyak 100% sudah melalui beberapa pertimbangan.

Pertama, nilai komitmen yang ditawarkan PT BSP telah meningkat dari usulan awal, yakni US$ 41 juta menjadi US$ 130,4 juta, sehingga telah sesuai dengan perhitungan SKK Migas

"Kedua, PT BSP mengajukan besaran signature bonus sebesar US$ 10 juta dan tanpa diskresi (tambahan split)," ujar Tutuka dalam acara Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Senin (14/2/2022).

Ketiga, kondisi finansial PT Bumi Siak Pusako yang memiliki kesanggupan pendanaan untuk pembayaran signature bonus, jaminan pelaksanaan, dan melaksanakan Komitmen Kerja Pasti (KKP) serta mengelola WK CPP.

Keempat, proposal yang disampaikan oleh pertamina nilainya jauh di bawah dari proposal PT BSP (KKP US$ 61 juta, SB US$ 1 juta tanpa diskresi atau USD 10 juta dengan 5% diskresi atau 20 juta dengan 10% diskresi)

"Dan yang kelima, Pertamina tidak bersedia memperbaiki proposal dan menerima apabila pemerintah memberikan pengelolaan WK CPP kepada PT Bumi Siak Pusako," tambahnya.

Tutuka menambahkan, PT BSP telah menyampaikan permohonan perpanjangan kontrak WK CPP melalui surat nomor 38 tahun 2018 tertanggal 4 Mei 2018.

"SKK Migas merekomendasikan PT Bumi Siak Pusako untuk mengelola Wilayah Kerja CPP pasca 8 Agustus 2022 dengan partisipasi interest 100% berdasarkan surat nomor 0786 tahun 2018 tertanggal 21 September 2018," tuturnya.

Kontrak kerja sama perpanjangan CPP tersebut telah ditandatangani pada 29 November 2018 dengan skema gross split untuk jangka waktu 20 tahun, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Minta Kaji Ulang Penetapan 100% Blok CPP Oleh BUMD Riau

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular