
Jabodetabek PPKM Level 3, Bakal Ada Aturan Baru WFH-WFO PNS?

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, terhitung sejak 8-14 Februari 2021 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sendiri telah menyerukan dua rekomendasi sistem bekerja bagi para ASN alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Jabodetabek.
Alternatif pertama yang direkomendasikan adalah mempersilahkan PNS bekerja dari rumah. Kedua, yakni PNS diizinkan bekerja dari kantor maksimal 10% dari kapasitas.
Rekomendasi ini dikeluarkan sejalan dengan tren kenaikan kasus positif Covid-19 yang hingga saat ini tak terbendung karena sebaran varian Omicron. Namun, rekomendasi itu diserukan sebelum wilayah Jabodetabek masuk PPKM level 3.
Lantas, apakah akan ada aturan baru sistem kerja PNS?
"Memang ini dynamic governance, kebutuhan yang berbeda dan harus ada adjustment," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni saat berbincang ekslusif dengan CNBC Indonesia.
Alex menuturkan, saat ini sejumlah kementerian/lembaga telah melakukan penyesuaian sistem bekerja di masing-masing instansi, seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
"Kami sendiri di PANRB diminta oleh pak menteri WFH 90%. Jadi sesuai kebutuhan yang masuk. Ini sudah berjalan. K/L juga sangat fleksibel mengatur WFH/WFO," katanya.
"Bahkan sistem absen semakin lama semakin fleksibel. Jadi harusnya sih enggak ada hambatan. Kita sekarang kerja di mana saja, kapan saja, dengan device apa saja," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengatur sistem kerja PNS sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 01/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM.
Surat yang diteken Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ya Ampun, Ternyata Ada PNS yang Bolos Kerja Selama 1 Tahun