Jadwal Operasional Transportasi Umum DKI Selama PPKM Level 3
Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa operasional transportasi di ibu kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Hubungan DKI 61/2022, untuk menindaklanjuti pelaksanaan PPKM level 3 selama periode 8 hingga 14 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang tetap diizinkan, namun dengan kapasitas maksimum 70% dari seharusnya.
Untuk jam operasional sarana transportasi umum di kawasan ibu kota akan berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Sarana transportasi yang dimaksud terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.
Khusus LRT, jam operasional dimulai pada pukul 05.30 WIB. Sementara untuk KRL Jabodetabek, jam operasional akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan manajemen perusahaan tersebut.
Sementara itu, pembatasan waktu operasional yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT dan LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional/lokal dan halte bus akan disesuaikan dengan pengaturan waktu operasional.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengatur mengenai operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan. Mereka diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Para 'driver' selama periode PPKM juga wajib menjaga jarak satu meter dengan penumpang dan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Perusahaan aplikasi bahkan diminta untuk menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
(cha/cha)