Jakarta & Bali PPKM Level 3, Simak Aturan di Tempat Wisata

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 09/02/2022 15:05 WIB
Foto: Campuhan Ridge Walk, Ubud, Bali. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali kini menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama sepekan mendatang.

Keempat wilayah tersebut adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, (DIY) dan Bali. Hal ini tercantum dalam Inmendagri 9/2022 seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Kawasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, hingga Bali memang termasuk sebagai destinasi wisata. Keempat wilayah tersebut memiliki tempat wisata potensial.


Lantas, bagaimana aturan di tempat wisata di wilayah PPKM level 3?

Merujuk pada Inmendagri 9/2022, berikut aturan di tempat wisata yang masuk kategori PPKM level 3:

- Buka dengan kapasitas maksimal 25%

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengujung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jakarta Dikepung Banjir.. Lagi