Perusahaan Asing Ogah Buat Kantor di RI, Kenapa?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 08/02/2022 18:05 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung Perkantoran di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha melihat aturan ketenagakerjaan di Indonesia tidak ramah bagi tenaga kerja asing (TKA), dibandingkan negara tetangga. Sehingga, banyak perusahaan multinasional enggan buat kantor cabang di Tanah Air.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Greg Chen mengatakan, Indonesia dianggap peraturannya sangat kaku, dan menyusahkan pekerja asing masuk Indonesia. Sehingga banyak perusahaan membuat kantor operasi seperti head office regional di negara tetangga di Asia dan Asean.

"Padahal Indonesia masuk salah satu daftar prioritas dibuka (kantor cabang, red), tapi salah satu pertimbangan karena tenaga kerja asing susah masuk Indonesia, makanya banyak perusahaan buka di Singapura dan Thailand," kata Greg dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/2/2022).


Hal ini membuat Indonesia kehilangan posisi kerja dengan jabatan high skilled hingga kelas managerial yang bergaji besar. Padahal bisa menyumbang pendapatan bagi negara melalui pajak PPH 21.

"Mereka juga spending gaji di Indonesia, beli barang, tenaga kerja lokal juga terserap seperti staff untuk ART, supir dan lainnya. Alih-alih mereka spending di Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kesempatan itu hilang," jelasnya.

Foto: Data Tenaga Kerja Asing (DPR)
Data Tenaga Kerja Asing (DPR)

Greg menjelaskan, pengoperasian head office dari perusahaan multinasional juga bisa menyerap tenaga kerja lokal, mendapatkan transfer knowledge sehingga semakin banyak ahli dari Indonesia.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi membeberkan data rasio jumlah tenaga kerja terhadap jumlah penduduk Indonesia masih rendah, dibanding negara tetangga.

"Indonesia itu 1: 2.880, artinya setiap 2.880 pekerja Indonesia ada 1 pekerja asing. Sementara di Thailand 1:17, Malaysia 1:12, Singapura 1:2, Australia 1:4 dan Hongkong 1:3. Keberadaan TKA masih dibutuhkan untuk transfer teknologi," kata Pungky.

Dia mencontohkan, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung masih membutuhkan tenaga ahli pengelasan dari China.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, tahun 2021,  total tenaga kerja asing kembali menipis menjadi 88.271 orang, turun dari tahun sebelumnya 93.761 orang. 

Dari data itu jumlah, TKA dengan jabatan direksi hanya 8.936 orang, komisaris 656 orang, dan Manager 19.127 orang. Terbanyak dari ahli profesional seperti teknis lapangan 38.745 orang, sementara konsultan asing sebanyak 20.807 orang. 


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker