Jabodetabek PPKM Level 3, Tempat Ibadah Dibatasi 50%

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 07/02/2022 12:42 WIB
Foto: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Rapat Terbatas “Evaluasi PPKM", Jakarta, 7 Februari 2022 (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah aglomerasi menjadi level 3. Adalah Jabodetabek, Bandung Raya dan Bali.

Salah satu ketentuannya adalah mengenai tempat ibadah, dimana hanya diperbolehkan terisi 50% dari kapasitasnya.


"Tempat ibadah 50% dari kapasitasnya," ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022)

Fasilitas umum dan area seni dan budaya diatur hanya boleh 25% dari kapasitas.

"Ini akan kita terus minggu ini supaya minggu depan bisa lebih longgar kita gak mau ketakutan dan ekonomi terganggu," jelasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Rugi Karena Beras Oplosan, Efek Pengawasan Longgar?