Kasus Covid-19 Omicron RI Meroket, PNS Siap-siap WFH Lagi!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 07/02/2022 10:05 WIB
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyerukan dua rekomendasi sistem bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Rekomendasi ini diperuntukkan bagi para abdi negara di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Kementerian PANRB menyampaikan rekomendasi kepada K/L, pemerintah daerah DKI, dan pemerintah daerah se-Jabodetabek," kataTjahjo dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (7/2/2022).


Rekomendasi pertama, PNS di lingkungan instansi pemerintah di wilayah aglomerasi dapat bekerja dari rumah hingga Senin 7 Februari 2022. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kasus penularan Covid-19.

Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang utamanya disebabkan oleh varian Omicron. Sejak varian Omicron ditemukan, perlahan tapi pasti kasus Covid-19 terus merangkak naik.

Rekomendasi kedua, yaitu mengizinkan PNS yang berkegiatan di kantor hanya 10% dari total pegawai di instansi pemerintahan, sejalan dengan Surat Edaran (SE) MenPANRB.

"Selain itu [saya] meminta K/L dan pemerintah daerah se-Jabodetabek untuk memperketat masuknya tamu, melakukan pembatasan rapat fisik di kantor, serta meningkatkan penyemprotan atau disinfeksi kantor," katanya.

Sebagai informasi, tren kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 di tanah air terus berlanjut. Kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan ada tambahan 36.057 kasus baru.

Dengan demikian, total kasus konfirmasi mencapai 4.516.480. Tambahan 36.057 kasus baru kemarin jauh lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat 32.211

DKI Jakarta masih membukukan tambahan kasus terbanyak hari ini, yaitu 15.825 kasus. Disusul Jawa Barat 7.603 kasus.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja