Terungkap! Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Saat Harga Turun

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 February 2022 14:30
Pekerja menuang minyak curah milik Tah Lan di pasar Pondok Labu, Jakarta, Rabu, 26/1. Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Rabu (26/1/2022), harga minyak curah di Pasar Jaya Pondok Labu masih dipatok harga Rp 21 ribu per liternya dan minyak kemasan seharga Rp 20.000 per liter. 

Tah Lan, seorang pedagang warung sembako di Pasar Pondok Labu ini menilai kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi harga minyak sudah bagus.
Foto: Penjualan Minyak Goreng (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Pangan Bareskrim Polri mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional di wilayah Jabodetabek saat harganya turun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan Bareskrim pada retail-retail modern besar, temuannya menunjukkan ketersediaan minyak goreng masih mencukupi.

Distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14 000/liter. Sementara itu, pada ritel-ritel modern kecil, sebagian ketersediaannya kosong, distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti HET tersebut.

"Penyebab kekosongan stok dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng," kata Brigjen Pol Whisnu, dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).

Whisnu menyarankan agar masyarakat memilih membeli minyak goreng di ritel modern, karena harganya sudah mengikuti kebijakan pemerintah yakni sesuai HET sebesar Rp. 14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar trasional.

Sedangkan, para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022

"Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijkan refaksi oleh pemerintah, pemerintah akan mengganti selisih harga lama dan baru, dengan penggantian tersebut pedagang dan distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET," katanya.

Oleh sebab itu, Satgas Pangan mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait penetapan harga HET, pemberlakukan DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi untuk stabilisasi harga minyak goreng.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Migor Masih Mahal, ID Food Guyur Pasar 12 Ton Minyak Curah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular