Bos Pajak Pamer Raup Rp 1 T dari Wajib Pajak 'Pendosa'

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 February 2022 21:00
Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memamerkan kinerja program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Hal tersebut dilakukan di depan para wajib pajak prominen se-Sumatera.

Menurutnya, sebulan berjalan sudah lebih dari 10 ribu wajib pajak yang memanfaatkan program ini dengan mengungkapkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Sampai tadi pagi pukul 8 untuk peserta program pengampunan sukarela ini sudah sebanyak 10.227 wajib pajak, dengan jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp 10 triliun," ujarnya saat sosialisasi HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).

Lanjutnya, dari jumlah harta yang dilaporkan tersebut, yang masuk ke penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final sudah lebih dari Rp 1 triliun. Sehingga ia mengimbau agar makin banyak masyarakat memanfaatkan program pengampunan ini.

"Penerimaan terkumpulkan di program ini di satu bulan pertama sampai tadi pagi lebih dari Rp 1 triliun tepatnya Rp 1,10 triliun. Oleh karena itu kami sangat berharap program PPS bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak," pungkasnya.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biar Nggak Nyesel, Lapor SPT Pajak Jangan Nunggu Akhir Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular