
Sri Mulyani Kumpul Bareng 'Crazy Rich' Sumut, Ajak Ikut TA!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini kembali melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kali ini, bendahara negara hadir di Medan, Sumatera Utara.
Sosialisasi UU HPP tersebut dilakukan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi termasuk kepada asosiasi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi.
Sri Mulyani didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu beserta jajaran eselon I lainnya dan juga Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Salah satunya yang akan disosialisasikan adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II kepada para pengusaha se Sumatera yang dikumpulkan di salah satu Hotel di Medan tersebut.
Seperti halnya dalam sosialisasi sebelumnya, Sri Mulyani mengajak para pengusaha se Sumatera Utara untuk melihat kembali hartanya, apakah sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau belum. Jika belum maka segera memanfaatkan program tax amnesty II.
Selain itu, yang akan disosialisasikan oleh Sri Mulyani yang ada di dalam UU HPP adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di dalamnya ada penyatuan NIK sebagai NPWP, besaran sanksi perpajakan hingga aturan pajak internasional.
Kemudian ada juga klaster pajak penghasilan. Dimana ini berisi mengenai PPh badan yang tetap sebesar 22% di tahun ini, pajak natura hingga pelebaran nilai penghasilan kena tarif 5% di bracket satu dan PPh 35% untuk orang kaya berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas.
Lalu ada juga mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% terhitung pada 1 April 2022 mendatang.
Terakhir adalah pajak karbon. Di dalam nya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, ini juga berlaku mulai 1 April 2022 terlebih dahulu untuk pembangkit listrik tenaga uang batubara.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Semua Poin Penting Dalam UU Pajak Terbaru Nih