
Menteri Nadiem Rilis Aturan Baru, Hanya 50% Pelajar DKI PTM!
SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50%.

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar sacara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pihak sekolah SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan daring. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Salah satu pengajar SD 14 Inayati mengatakan, "Sejak peraturan menteri yang diterbitkan, sekarang siswa sudah masuk 50%, untuk siswa kelas 1 dibagi dua pagi dan siang. Untuk siswa kelas dua dan tiga digabung PTM dan PJJ lewat zoom" katanya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan wilayah dengan status PPKM level 2 menggelar pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas 50 persen. Tak hanya itu, orang tua murid juga dipersilakan menentukan anaknya ikut PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)