Usul RI di Forum G20: Wanita Hamil Dikasih Diskon Pajak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 03/02/2022 17:15 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong agar pemberlakuan pajak ke depan berdasarkan gender. Hal ini diusulkan dalam pertemuan tahunan negara-negara G20 yang berlangsung tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra menjelaskan, nantinya ini menjadi salah satu topik di finance track yakni tax and gender di Presidensi G20 2022.


Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk afirmasi terutama kepada wanita dalam hal perpajakan. Sehingga para wanita mendapatkan keadilan perpajakan.

"Ini kebijakan pajak secara afirmasi bisa mendukung gender dalam hal ini wanita. Jadi ke depan memberikan rasa keadilan bagi wanita mendapatkan fasilitas atau insentif pajak yang lebih adil," ujarnya dalam diskusi, Kamis (3/2/2022).

Ia mencontohkan, misalnya ada seorang wanita bekerja dan dia melahirkan. Tentu ia mendapatkan cuti melahirkan dan tetap dibayar oleh perusahaan. Namun penghasilannya masih dipotong pajak dan lainnya.

Sehingga dalam hal ini dirasa perlu untuk memberikan keadilan pajak bagi seorang wanita. Dimana, saat ia cuti melahirkan bisa diberikan atau diusulkan mendapat insentif pajak sehingga penghasilannya tidak berkurang.

"Jadi ini fasilitas atau insentif pajak yang lebih adil dalam konteks kegiatan baik di dalam dunia kerja maupun dalam hal lain," jelasnya.

Lanjutnya, namun ini bukan saja dalam hal untuk wanita pekerja saja. Juga bisa dalam hal lain juga sehingga dinilai perlu dibahas dalam Presidensi G20 tahun ini.

"Ini masih wacana kami, belum disepakati," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru