Enam Paket Insentif Disetujui, Investasi Migas Bergairah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat terdapat sebanyak sembilan paket stimulus atau insentif yang saat ini sedang dalam proses pengajuan oleh pemerintah.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa, keenam diantara sembilan stimulus itu sudah disetujui dan sudah berjalan. Adapun keenam insentif yang sudah disetujui diantaranya adalah:
Pertama, penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kedua, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
Ketiga, pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas. Keempat, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak-pajak tidak langsung. Kelima, penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO full price. Keenam, penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga market untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).
"Kebanyakan sudah berjalan, sudah bisa disetujui dan yang centang sudah selesai semua," ungkap Dwi Soetjipto.
Adapun ketiga paket insentif lainnya belum disetujui. Diantaranya adalah menghapus biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22 per MMBTU, pembebasan Branch Profit Tax (BPT), apabila re investasi profit (deviden) ke Indonesia. Kemudian, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas,
Dwi bilang untuk stimulus menghapus biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22 per MMBTU, saat ini diskusi masih berjalan dengan LMAN. Sementara untuk pembebasan Branch Profit Tax (BPT), apabila reinvestasi profit (deviden) ke Indonesia masih berjalan diskusi antara Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Yang terbaru dan yang sudah mengajukan insentif tersebut dan sudah disetujui oleh pemerintah adalah PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) sebagai anak usaha dari PT Pertamina (Persero) dalam mengelola Blok East Kalimantan-Attaka.
"Alhamdulillah PHKT awal 2022 ini sudah (diberikan insentif). Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) sudah menyetujui tambahan insentif untuk meng-unlock potensi yang ada. Insya Allah kegiatan drilling meningkat tajam," ungkap Dwi.
Sejatinya, kata Dwi Soetjipto, pemberian insentif kepada para KKKS migas ditujukan supaya investasi migas di tanah air bisa lebih bergairah. Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia tengah mengejar target 1 juta barel per hari (bph) dan 12 BCFD gas pada tahun 2030. Maka SKK Migas mengamini bahwa adanya insentif cukup membantu kegiatan para KKKS mendukung program 1 juta bph itu.
Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengajukan insentif tambahan.
Dalam Kepmen tersebut menyebutkan bahwa pemberian insentif dimungkinkan dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan wilayah kerja.
Adapun pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi antara lain Internal Rate of Return (IRR) atau Profitability Index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.
(pgr/pgr)