Kompensasi Pertalite ke Pertamina, Harga Bisa Lebih Aman

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
02 February 2022 13:15
Konsumsi Minim, Pertamina Masih Sediakan Stok Premium
Foto: Konsumsi Minim, Pertamina Masih Sediakan Stok Premium

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sudah membahas mengenai kompensasi Bahan Bakar minyak (BBBM) jenis RON 90 atau Pertalite ke PT Pertamina (Persero).

Dengan kompensasi Pertalite yang bukan non penugasan itu, harga Pertalite dipastikan aman dan tidak naik meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Giriana menyebutkan bahwa pembahasan kompensasi Pertalite ini dilakukan oleh tiga Kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

Dengan pembahasan kompensasi Pertalite itu, pihaknya sudah menyerahkan skenario kompensasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Tingginya harga minyak dunia saat ini, atau dalam beberap pekan terakhir yang mencapai US$ 90 per barel itu, memungkinkan akan menaikan biaya produksi bensin Pertalite.

"Dengan kompensasi, mungkin ke depan tidak akan naik (harga Pertalite). Biaya produksi untuk Pertalite ini dalam beberapa bulan terakhir akan ada kenaikan. Kompensasi diberikan agar masyarakat bisa tetap mengeluarkan harga yang saat ini (Rp 7.650 per liter)," terang Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Dalam pemberian kompensasi Pertalite itu, pemerintah sepakat agar masyarakat bisa mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan di tahun-tahun mendatang. Sehingga penggunaan Premium bisa ditekan, namun di sisi lain harga Pertalite diusahakan tidak naik.

"Kalau kemudian harga tadi (Pertalite) naik, kita siapkan kompensasi," jelasnya.

Sehingga kompensasi Pertalite itu nantinya kata Montty meliputi harga yang ditetapkan, volume yang ditetapkan, dan wilayahnya yang ditetapkan.

Montty mencontohkan, misalnya kompensasi diberikan dengan jumlah Premium yang menjadi komponen Pertalite. Atau kompensasi diberikan terhadap selisih harga Pertalite, harga keekonomian dengan harga jual eceran.

"Jadi, angka-angka itu sedang kita hitung secara detail. Intinya kita tidak boleh membuat Pertamina rugi. Kedua, kita akan memastikan harga Pertalite affordable, masyarakat mampu untuk membelinya," ujarnya.

Seperti yang diketahui, kompensasi Pertalite ini merujuk aturan baru dalam hal ini Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pertamina Buka-bukaan Rencana Hapus Premium-Pertalite

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular