
Cuma 5 Hari, Cek Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memangkas lama karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Mereka yang baru tiba dari luar negeri menjalankan karantina dilakukan hanya lima hari saja, namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Kebijakan itu berubah dari sebelumnya, yakni mewajibkan orang dari luar negeri harus menjalankan tujuh hari karantina setelah tiba di Indonesia.
Mereka yang bisa menjalankan karantina lima hari hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, alias vaksinasi lengkap.
"Pemerintah ubah aturan karantina 7 hari jadi 5 hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk wajib vaksin lengkap," ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Kebijakan baru ini tak berlaku bagi PPLN yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19. Untuk kelompok PPLN ini tetap harus menjalankan karantina selama tujuh hari.
Kebijakan baru ini berdasarkan adanya perubahan penyebaran varian Omicron di Indonesia. Awalnya penyebaran di dalam negeri berasal dari PPLN, namun akhirnya berubah menjadi transmisi lokal.
"Jadi butuh perubahan strategi karena transmisi lokal," ungkapnya.
Luhut mengatakan, kebijakan baru karantina ini juga alasan Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan alokasi (SDM) yang ada.
Misalnya Wisma Atlet yang tadinya tempat karantina, menjadi untuk isolasi terpusat Covid-19. "Menurunkan hari karantina ini untuk mempertimbangkan perlu alokasi sumber daya yang kita miliki," ujar Luhut.
(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Marak Fenomena Orang Cancel ke Luar Negeri, Ini Sebabnya