Ada 'Atlantis' di Proyek Tol Pantura, Pemerintah Gerak Cepat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Proyek Tol Semarang-Demak di pesisir Pantura Jawa Tengah menghadapi kendala pembebasan lahan, terutama karena soal fenomena tanah warga yang tenggelam bak 'Atlantis'. Kondisi ini mempersulit proses pembebasan lahan proyek tersebut.
Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asep Arofah Permana mengaku pihaknya mengalami sedikit kendala karena terdapat satu lokasi yang disebut sebagai 'tanah musnah' yakni dulunya daratan sekarang sudah tidak terlihat karena terendam air laut.
Menanggapi kabar tersebut yang disiarkan CNBC Indonesia sebelumnya, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kemenko Bidang Perekonomian Dodi Riyadi buka suara. Ia menegaskan pemerintah sudah menyiapkan solusi di atas.
Ia bilang Kemenko Bidang Perekonomian telah menginisiasi dan menyusun Rancangan Perpres mengenai pemberian dana kerohiman atas tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non-PSN, termasuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Rancangan Perpres Pemberian Dana Kerohiman atas Tanah Musnah disusun berdasarkan Rapat Terbatas 16 Juli 2021. Ia bilang Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyusunan regulasi agar segera disiapkan dan diselesaikan. Pengaturan kebijakan terkait pemberian dana kerohiman di atas tanah musnah agar dipastikan tidak merugikan masyarakat"
"Rancangan Perpres tersebut merupakan suatu terobosan payung hukum untuk mengatur kriteria pihak yang berhak, mekanisme penghitungan dan pemberian dana kerohiman atas tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum, serta melengkapi muatan yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah sebagai turunan PP 18/2021," kata Dodi Riyadi dalam pernyataannya, Senin (31/1).
Dodi menjelaskan adapun besaran bantuan dana kerohiman dihitung dengan skema sebagai berikut:
1. Luas tanah musnah x 25% (dua puluh lima persen) dari NJOP yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang.
"Dalam hal terdapat bidang tanah yang nilai jual objek pajak terakhir belum ditetapkan, maka menggunakan nilai jual objek pajak di sekitar bidang tanah yang telah ditetapkan nilai jual objek pajaknya," katanya.
2. Besaran bantuan dana kerohiman diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00.
"Sehingga, dalam hal besaran bantuan dana kerohiman berdasarkan hasil perhitungan kurang dari Rp1.000.000,00, maka bantuan dana kerohiman yang akan diterima oleh masyarakat minimal Rp1.000.000,00. Rancangan Perpres ini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden," jelasnya.
(hoi/hoi)