Terbaru, Izin Tambang Yang Dicabut Bisa Diaktifkan Lagi

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
31 January 2022 12:20
Suasana penambangan pasir di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020). Penambangan pasir secara berlebihan dapat menyebabkan dampak negatif, seperti kerusakan alam, ekosistem, serta hilangnya sumber mata air. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Suasana penambangan pasir di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terbaru. Dalam hal ini adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022 yang diterima oleh CNBC Indonesia itu memuat sebanyak sembilanbelas (19 Diktum) Yang intinya membahas mengenai proses penerbitan perizinan.

Nah, di dalam Diktum kesatu Kepmen 15/2022 ini disebutkan bahwa: Dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batu baranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batu bara kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba dengan ketentuan:

a. amar putusan memuat: 1. menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau, 2. memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan;

b. memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan; dan c. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.

Seperti yang diketahui pemerintah bahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal bulan Januari 2022 mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Yang diantaranya adalah 1.776 IUP mineral logam dan 302 merupakan IUP batu bara.

Sejatinya, pencabutan IUP-IUP tersebut terjadi karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

Sayang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia. Sehingga belum bisa diketahui apakah beleid 15/2022 ini bisa untuk memulihkan IUP-IUP yang sudah dicabut oleh Presiden Jokowi itu.

Sementara itu, dalam Diktum Ketiga aturan ini disebutkan: Dalam pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dan kedua, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menetapkan persyaratan dan ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP mineral logam atau batubara sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Diktum keempat menyebutkan: Dalam hal terdapat laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Usaha yang tidak memperoleh pelayanan perizinan sampai dengan jangka waktu IUP-nya berakhir dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba:

a. laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam pemrosesan perizinan dan meminta tindakan korektif untuk menerbitkan perizinan;

b. laporan belum lewat 2 (dua) tahun sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c. memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial; dan, d. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Ungkap Sederet Kepentingan Hilirisasi Bagi Perekonomian RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular