
Nah Lho! Pungli Miliaran, Anak Buah Sri Mulyani Ditangkap

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati kembali tersangkut persoalan hukum. Adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Pegawai tersebut kini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, setelah dilakukan penggeledahan pada kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai tipe C Soekarno-Hatta dan ditemukannya dokumen terkait perkara dan uang senilai Rp 1,16 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh Kejati, Banten. Baik DJBC maupun Itjen Kemenkeu turut serta menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil audit onvestigasi internal.
"Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi atas pegawai yang bersangkutan yang telah dilakukan DJBC dan Itjen Kemenkeu di tahun 2021," ujar Nirwala.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten. Sehingga, kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan serah terima barang bukti.
Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "DJBC juga terus melakukan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas," pungkas Nirwala.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Bagi Tips Agar Tak Tertipu Bea Cukai 'Bodong'