
Pakai Pengganti LPG Ini, Bisa Lebih Hemat lho Bund..

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan penggunaan gas alam, tepatnya jaringan gas kota (jargas) akan lebih hemat dibandingkan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, menyebut berdasarkan studi yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara tbk (PGAS), saat memasak 10 liter air, biaya yang dikeluarkan bila menggunakan LPG mencapai Rp 1.747,12, sedangkan bila menggunakan kompor jargas, biaya bisa lebih murah yakni Rp 1.687.
Tak hanya lebih murah, penggunaan gas pipa melalui jargas ini menurutnya juga memiliki manfaat lainnya, seperti lebih ramah lingkungan, lebih aman, dan sumber gasnya pun berasal dari dalam negeri, bukan impor seperti halnya LPG.
"Selain lebih bersih lingkungan, lebih safe, produksi dalam negeri/ tidak impor, studi PGN menunjukkan biaya untuk memasak 10 liter air dengan kompor LPG Rp 1.747,12, sedangkan kompor jargas Rp 1.687," tuturnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/01/2022).
Dari sisi harga jargas sendiri, telah diatur melalui Peraturan BPH Migas.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas, harga gas jargas di DKI Jakarta dan Jawa Timur misalnya, dipatok sebesar Rp 4.250 per meter kubik (m3) untuk pelanggan rumah tangga-1 (RT-1) dan pelanggan kecil-1 (PK-1) dan Rp 6.000 per m3 untuk pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas No.9 tahun 2021 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan BPH Migas No.14 tahun 2021 untuk wilayah Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan Kepala BPH Migas M.Fanshurullah Asa pada 19 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada 4 Juni 2021.
Pelanggan kecil di sini maksudnya yaitu konsumen selain rumah tangga yang memanfaatkan gas bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian gas bumi sampai dengan 1.000 m3 per bulan.
Pelanggan rumah tangga-1 (RT-1) terdiri dari rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya, dan pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) terdiri dari rumah menengah, rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya.
Sementara pelanggan kecil 1 (PK-1) terdiri dari rumah sakit pemerintah, Puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial, usaha mikro, dan sejenisnya, dan pelanggan kecil-2 (PK-2) terdiri dari hotel, restoran atau rumah makan, rumah sakit swasta,
perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/rumah toko/rumah kantor/pasar/mall/swalayan, dan kegiatan komersial sejenisnya.
Seperti diketahui, untuk harga LPG non subsidi pada akhir Desember 2021 lalu telah naik menjadi Rp 11.500 per kilo gram (kg), naik sekitar Rp 1.600-Rp 2.600 per kg dari harga sebelumnya. Di pasaran retail atau tingkat konsumen, harga LPG non subsidi seperti tabung 12 kg berwarna biru bahkan telah naik menjadi sekitar Rp 175 ribu-Rp 177 ribu per tabung.
Kenaikan harga LPG non subsidi ini dipicu dari kenaikan Contract Price Aramco (CP Aramco). Dengan masih bergantungnya RI pada impor LPG, maka harga LPG juga akan rentan naik seiring dengan meningkatnya harga di pasar internasional, terutama dari produsen terbesar LPG yakni Saudi Aramco.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Rilis Aturan Penggunaan Gas Sisa Alokasi BBG, Bisa Gantikan LPG!